Jakarta, Aktual.com – DPD RI telah merampungkan 2 RUU Inisiatif yaitu RUU Etika Penyelenggara Negara dan RUU tentang Daerah Kepulauan. Hal tersebut Disampaikan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono didampingi Wakil Ketua Darmayanti Lubis saat memimpin Sidang Paripurna keempat DPD RI, di Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/9).

Melalui Komite I DPD RI bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kepulauan telah menginisiasi RUU tentang Pemerintahan di Wilayah Kepulauan. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa langkah kerja DPD RI telah dilakukan bersama-sama dengan masyarakat dan daerah dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan daerah.

“Telah hadir beberapa perwakilan Kepala daerah wilayah kepulauan dan akademisi pada Sidang paripurna kali ini menandakan bahwa perjuangan DPD nyata untuk mengangkat kepentingan daerah, hadirnya para stakeholder pada sidang paripurna DPD RI menjadi dukungan moral bagi kelembagaan DPD RI dalam menjalankan tugas konstitusional,” ujar Nono Sampono.

Turut hadir dalam Sidang Paripurna tesebut beberapa perwakilan pemerintah daerah kepulauan di antaranya, Steven Kandouw Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Perwakilan Pemerintah Kepulauan Riau, Perwakilan Pemerintah Nusa Tenggara Timur, Kepala Bapeda Mentawai, Perwakilan Pemerintah Daerah Pangkajene, Perwakilan Pemerintah Biak Numfor dan perwakilan akademisi dari Universitas Maritim, Universitas Bangka Belitung, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Syaikh Abdurrahman Sidik, Universitas Sam Ratulangi, dan perwakilan Universitas Maluku Utara.

“Penyusunan RUU tentang Daerah Kepulauan sebagai bentuk apresiasi DPD terutama daerah-daerah di wilayah kepulauan yang masih tertinggal dan agar mendapat pemerataan pembangunan, dan RUU ini sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas 2015-2019,” sambung Wakil Ketua Komite I, Benny Rhamdani.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu