Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan persiapan untuk menghadapi sidang perdana praperadilan, yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
“Kami masih melakukan proses persiapan. Jadi diskusi-diskusi, pengecekan kebutuhan-kebutuhan formil atau bukti-bukti formil itu kita lakukan. Persiapan-persiapan itu ada yang sifatnya teknis ada yang sifatnya administrasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).
Menurut dia, prinsip dasarnya tentu praperadilan itu akan dihadapi. “Kami juga sangat berharap dalam proses praperadilan ini nantinya dihasilkan sesuatu yang bisa menguatkan upaya pengusutan kasus e-KTP,” katanya.
Sidang perdana praperadilan Novanto yang sedianya dijadwalkan pada Selasa ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9). “Sebelumnya, kami meminta tiga minggu tetapi dikabulkannya satu minggu tentu saja dalam rencana persidangan besok kami harus melaksanakan apa yang sudah dikatakan oleh hakim kecuali ada kondisi-kondisi lain,” kata Febri.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu