Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyarankan, pemerintah Indonesia menggunakan forum yang lebih strategis dengan mendesak Majelis Umum PBB dalam menyelesaikan kasus kejahatan kemanusian yang terus terjadi di Rakhine, Myanmar.
Terlebih, sambung Sukamta, dalam pernyataan yang disampaikan Aung San Suu Kyi secara nasional di Myanmar tidak menunjukan adanya itikad untuk menghentikan krisis kejahatan kemanusian terhadap etnis Rohingya.
“Ada tiga hal penting yang kita harapkan bisa menjadi Resolusi Majelis Umum PBB, pertama bahwa krisis yang menimpa Rohingya adalah Genosida dan untuk itu semua yang terlibat di dalamnya adalah penjahat kemanusiaan yang harus dibawa ke pengadilan Internasional,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (20/9).
“Kedua, segera dilakukan penerjunan pasukan perdamaian PBB untuk menghentikan kekerasan yang terjadi, dan ketiga kewajiban Myanmar untuk memberikan kewarganegaraan terhadap Etnis Rohingya,” tegas dia.
Sebab, masih kata Sukamta, langkah diplomasi Indonesia dan juga tekanan Internasional belum juga mampu menghentikan kekerasan yang terjadi. Hal itu terpantau dari sejumlah media massa internasional yang menyebutkan masih terus terjadi pembakaran rumah penduduk dan pembunuhan terhadap warga Rohingya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu