Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menerapkan sistem tilang melalui CCTV bagi pengguna kendaraan bermotor di Jakarta. Hal tersebut dianggap lebih efektif karena jumlah personel polisi saat ini tidak memadai jika terus menggunakan sistem tilang konvensional. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Praktisi hukum Th. Yosep Parera menilai rencana penerapan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui sistem E-tilang dengan rekaman CCTV sebagai barang bukti sebagai hal yang tidak memiliki dasar hukum.

“Apakah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti pelanggaran,” katanya di Semarang, Jumat (22/9).

Menurut dia, penerapan Undang-Undang Lalu Lintas tersebut tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penjatuhan sanksi terhadap pengendara yang diberi bukti pelanggaran, lanjut dia, tetap harus melalui mekanisme persidangan.

Sanksi berupa denda yang nantinya harus dibayar bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kata dia, tidak bisa diterapkan begitu saja.

Seharusnya, menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang itu, harus ada amendemen terhadap Undang-Undang Lalu Lintas agar bisa mencakup pelaksanaan penindakan dengan CCTV sebagai bukti.

“Harus disiapkan hukum acara baru untuk mengakomodasi mekanisme baru itu nantinya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby