Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Lahirnya aturan soal pajak yang belum lama ini diterbitkan pemerintah membuat banyak wajib pajak (WP) tambah kebingungan. Apalagi diaturan baru disebutkan pelaporan harta yang dimiliki WP dari yang kecil sampai besar perlu dilaporkan.

Baik itu perlengkapan elektronik sampai perabotan rumah tangga harus dilaporkan sebagai harta di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Aturan itu dalam PP Nomor 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Harta Bersih yang Dianggap sebagai Penghasilan.

Namun banyaknya aturan pajak itu juga harus disikapi oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Jangan sampai sedikit-sedikit melakukan penegakan hukum melalui pengenaan sanksi.

“Memang banyak aturan pajak itu dirasakan tambah ribet bagi para WP. Ini tentu menjadi tantangan bagi pihak DJP,” ujar pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxatipn Analysis (CITA), Yustinus Prastowo di Jakarta, Minggu (24/9).

Untuk itu dalam rangka membuat jelas aturan tersebut, perlu ada praktik 3 C yaitu, clearity atau perlu ada aturan yang clear dan jelas. Kemudian certainly yakni aturan harus menciptakan kepastian, jangan malah menimbulkan ketidakpastian baru.

“Dan juga perlu ada consistency. Artinya kalau dibuat ya harus diterapkan. Jangan plin plan dan cepat berubah. Tapi juga harus terlebih dahulu ada edukasi dan sosialisasi yang kuat,” ujar dia.

Apalagi saat ini aturan terkait pajak itu ada sebanyak 15 ribuan aturan. Baik itu mulai dari UU sampai dengan Surat Edaran Dirjen.

“Itu yang bikin ribet WP. Sehingga mereka bingung juga. Makanya, WP harus bisa memahami dengan lebih baik dan juga harus dibuat simplikasi dan penyederhanaan. Makanya simplikasi aturan itu penting supaya tidak memberartkan WP ya,” kata dia.

Dan kemudian, kata dia, juga dari sisi administrasi harus dibuat sesederhana mungkin. Mesti mudah, murah, cepat dan pasti. Karena dengan administrasi yang lebih sederhana dan adanya willingness to comply juga bisa lebih tinggi. Dan masyarakat lebih patuh karena sistemnya mudah.

“Makanya kalau pun mau ada law enforcement harus terukur jangan sampai membabi buta. Fokus saja kejar ke mereka yang mampu bayar, tapi tak mau bayar padahal ada data akurat. Dan bagi mereka tak ada alasan untuk tak bayar pajak,” kata Direktur Eksekutif CITA itu.

Tapi bagi sebagian masyarakat yang karena ketidaktahuan dan kealpaan dan ada kesalahan, maka aturan pajak itu punya dimensi pemaaf dan ampunan yg luar biasa. Hal seperti ini yang harus dijelaskan pemerintah terutama pejabat pajak.

“Makanya harus diedukasi da dibimbing dulu oara WP ini supaya mau bayar pajak, tapi kalau kurang juga jangan sedikit-sedikit diberi hukuman yang memeratkan,” dia menegaskan.

Laporan Busthomi

Artikel ini ditulis oleh: