Nelayan Jepara

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPP KNTI, Marthin Hadiwinata mengatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ini sama sekali tidak melakukan pengakuan dan perlindungan terhadap tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah eksis.

Secara khusus Pasal 5 ayat (2) pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pariwisata nyata-nyata akan mendorong perampasan.

Aturan tersebut pun disebut Marthin akan membuat perampasan tanah di pulau-pulau kecil semakin kencang dengan dalih pertumbuhan ekonomi dan kepentingan nasional.

“Penggunaan tanah untuk pengusaha dapat mencapai 70% di mana sisa 30% adalah dikuasai negara, sementara nelayan dan petambak akan mengalami kesulitan,” kata Marthin.

“Masalah penguasaan tanah pulau kecil dengan menggunakan nama perorangan untuk usaha pariwisata oleh warga negara asing juga luput dari perhatian,” tandasnya.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid