Polda Metro jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (Miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp58,06 miliar. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap penyeludupan minuman keras berbagai merek di Batam pada oprasi yang digelar sejak Kamis 21 September 2017.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka BH alias Kwk,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Senin (25/9).

Kata dia, tersangka ditangkap lantaran memasukan miras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen. Selain itu tersangka juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan miras tersebut.

“Sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap 4 Gudang milik tersangka yang terletak di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun dan Batam,” terang Agung.

Dari keempat gudang tersebut penyidik berhasil menemukan sekitar 84.000 minuman keras berbagai merek baik golongan A,B dan C, dan saat ini masih dalam proses penghitungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu