Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Kajari Pamekasan terkait pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan.
“Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka suap kepada Kajari Pamekasan terkait pulbaket dugaan penyelewengan dana desa ke tahap penuntutan,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (25/9).
Dua tersangka yang akan disidang itu, yakni Bupati Pamekasan nonaktif Achmad Syafii dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin.
KPK telah menetapkan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok ditangani Kejari Pamekasan.
“Setelah melakukan pemeriksaan awal disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka, yaitu ASY (Ahmad Syafii) sebagai Bupati Pamekasan RUD (Rudy Indra Prasetya) Kajari Pemekasan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, di gedung KPK Jakarta beberapa waktu lalu.
Selain Syafii dan Rudy, KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Salehhoeddin sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga memberi yaitu SUT (Sutjipto Utomo), AGM (Agus Mulyadi), dan NS (Noer Solehhoddin) disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Laode.
Sedangkan Ahmad Syafii juga disangkakan pasal yang sama. Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, ASY (Ahmad Syafii) disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Laode.
Pasal tersebut mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Kasus ini berhubungan dengan implementasi pelaksanaan dana desa yang ingin membuat ‘paving block’, tapi ada ketidakwajaran yang dilaporkan LSM ke Kejari Pamekasan karena anggaran Rp100 juta. Namun dinilai masih ada kekurangannya,” kata Laode.
Laporan itu disampaikan ke Kasi Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan akan ditindaklanjuti, tapi muncul reaksi dari Kades Dassok Agus Mulyadi.
“Tiba-tiba kepala desa itu ketakutan, sehingga dia berupaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan dengan melapor ke beberapa pihak, salah satunya inspektur Pemkab Pamekasan dan disampaikan ke Kajari. Kajari mengatakan proses di Kejari bisa disetop kalau ada setoran Rp250 juta,” kata Laode lagi.
Permintaan uang itu memang melebihi anggaran dana desa yang diduga dikorupsi.
“Jadi anggarannya hanya Rp100 juta disebut penyelidikan akan disetop kalau ada seperti itu dan ini. Hal itu juga dilapokan kepada bupati, dan bupati bahkan dengan Inspektur Pemkab Pamekasan mengatakan kasus itu harus diamankan agar jangan ribut-ribut pemanfaatan dana desa ini,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka