Jakarta, Aktual.com – Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat oleh warga negara atau perorangan, maupun kelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Senin (25/9) kemarin, MK telah menggelar sidang uji materi undang-undang pemilu dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Gugatan tersebut dilayangkan untuk menguji pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20/25 persen.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, bahwa pasal tentang ambang batas pencalonan presiden tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.

“Tidak bisa ada syarat di mana partai politik atau gabungan partai harus punya 20 persen kursi atau 25 persen suara, apalagi sekarang pemilu akan dilaksanakan serentak,” ujar Hadar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 6 September 2017.

Menurut dia, dalam pemilu serentak (Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden) setiap partai politik yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu dapat mengajukan calon presiden maupun calon wakil presiden tanpa adanya syarat.

“Jadi tidak harus memenuhi 20 persen perolehan kursi di DPR atau mendapat 25 persen perolehan suara,” terang Hadar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby