Sukabumi, Aktual.com – Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menolak angkutan umum berbasis daring atau beraplikasi online, karena belum membutuhkannya di daerah itu.
“Nanti kita akan menyampaikan aspirasi penolakan angkutan umum berbasis daring ini saat pertemuan seluruh Kepala Dinas Perhubungan di Pemprov Jabar di Bandung,” kata Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di sela menerima ratusan penarik angkot konvensional di Balai Kota Sukabumi, Selasa (26/9).
Terlebih, dia mengaku saat ini masih menunggu aturan baru terkait angkutan daring ini karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek “dieksekusi” oleh Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, sebelum adanya aturan baru Pemkot Sukabumi melarang angkutan berbasis daring ini beroperasi apalagi Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi tentang Pembekuan Sementara Angkutan Daring masih berlaku.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan para penarik ojek maupun taksi daring agar mematuhi peraturan tersebut, jangan sampai beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Jika tidak maka akan ditindak tegas dan untuk antisipasi terjadinya kembali gesekan di lapangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu