Samarinda, Aktual.com – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Marli mengungkapkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sejumlah dokumen yang dimiliki pemerintah kabupaten setempat, salah satunya terkait dokumen perjanjian kerja sama.
Namun Marli membantah bahwa dokumen yang diminta oleh penyidik KPK tersebut terkait perjanjian kerja sama tambang maupun perkebunan. “Bukan soal tambang, bukan soal kebun dan juga proyek pembangunan, namun lebih baik biar KPK saja yang langsung menjelaskannya,” katanya, Selasa (26/9).
Disinggung keberadaan Bupati Kukar Rita Widyasari Marli mengaku tidak tahu persis, karena sejak kehadiran KPK melakukan penyidikan di Pemkab Kukar, telepon selulernya tak luput ikut disita. Begitu juga dengan kondisi Wakil Bupati Kukar Darmansyah yang saat kejadian juga tidak berada di kantornya.
“Sampai sekarang HP belum dikembalikan. Begitu pula dengan milik sejumlah pegawai,” katanya.
Marli menegaskan bahwa saat proses penyidikan pihaknya cukup proaktif dengan tugas penyidik di lapangan. “Ruangan semua bidang dimasuki, ada 12 bidang dari semua gedung yang ada dari A, B hingga C,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu