Padang, Aktual.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mengatakan segmen umur penonton film G30S/PKI, minimal bagi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
“Kalau untuk pelajar tingkat SMA dan SMK memang dibolehkan, tapi untuk setingkat Sekolah Dasar dan SMP tidak boleh,” kata Muhadjir Effendy di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/9).
Meskipun bermuatan sejarah, katanya, dalam film itu terdapat sejumlah adegan yang menunjukkan kekerasan, sehingga tidak layak ditonton oleh anak-anak.
“Ada standar sensor yang menerangkan film itu hanya bisa ditonton untuk dewasa. Dulu saja filmnya ditayangkan televisi setelah jam 10 malam,” katanya.
Saat ditanyai tentang surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Padang bernomor 421.1/435/DP/Dikdas.3/2017 tertanggal 22 September 2017, yang mewajibkan seluruh siswa menonton film G 30 S/PKI, Muhadjir mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi.
“Saya sudah klarifikasi dengan kepala dinas mengenai surat edaran itu, dan tidak dibenarkan untuk murid SD dan SMP,” katanya.
Sebelumnya, surat edaran itu juga berisi arahan agar siswa membuat resume dengan tulisan tangan untuk selanjutnya dilombakan.
Muhadjir Effendy menegaskan akan menegur jika masih ada yang menayangkan film tersebut untuk siswa SD dan SMP, karena pertimbangan adanya adegan kekerasan itu.
“Yang jelas, Film G 30S/PKI tidak disarankan untuk anak-anak,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: