Menteri ESDM, Ignasius Jonan menetapkan harga jual COPI ke PGN naik USD 0,9 per MMBTU. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengharapkan agar rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpajakan dalam skema bagi hasil gross split segera selesai, sehingga dapat mendorong investasi di bidang hulu migas.

“Pak Wamenkeu (Mardiasmo), tolong PP untuk perpajakannya karena ditunggu. Gross Split mereka (KKKS) mau, tapinya tarifnya prevailing,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan saat membuka Pertambangan dan Energi Expo 2017 di Hotel JW Marriot, ditulis Kamis (28/9).

Terkait skema bagi hasil gross split ini, Pemerintah telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Untuk melengkapinya, saat ini tengah disusun aturan perpajakan skema gross split.

Menteri Jonan menegaskan, sistem bagi hasil gross split tidak akan merugikan investor karena telah diuji di sekitar 20 kontrak kerja sama. Sistem ini juga telah diterapkan di negara lainnya, termasuk Amerika Serikat dengan nama tax and royalti.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar juga mengaku sangat menunggu penyelesaian dari Kementerian Keuangan terkait PP perpajakan gross split. Menurut dia, kunci penyelesaian aturan ini adalah Kementerian Keuangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid