Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan aktivis Sri Bintang Pamungkas terkait dengan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/9).
Dalam amar putusan tersebut Mahkamah juga menyatakan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Dalam pendapat Mahkamah, jaminan pensiun dan jaminan hari tua telah dinyatakan bukan sebagai utang negara, tetapi merupakan kewajiban negara sehingga tidak tunduk pada ketentuan kadaluarsa.
Sementara itu, untuk permohonan Sri Bintang terkait dengan Pasal 40 ayat (3) UU Perbendaharaan Negara dinilai oleh Mahkamah tidak beralasan menurut hukum, karena Mahkamah berpendapat tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam rumusan norma a quo.
“Sebaliknya keberadaan norma a quo justru sangat diperlukan guna memberi kepastian hukum terhadap pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman negara atau daerah,” kata Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.
Sedangkan untuk permohonan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara dinilai Mahkamah telah kehilangan objek.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby