Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari Bong Parnoto, akan segera dipersidangkan. Hal tersebut menyusul pelimpahan tahap dua yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tiga Raksa, Tangerang, hari ini, Jumat (29/9).
Meskipun sudah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun, tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan sebagaimana yang dilakukan Mabes Polri saat menyidik perkara tersebur.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, yang dikonfirmasi tentang tidak ditahannya tersangka, justru menyatakan tidak masalah kendati ancaman hukuman penjara enam tahun.
“Penahanan itu dilihat kepentingan dan urgensinya. Ngga masalah sekalipun ancaman enam tahun,” jelas Noor.
Selain itu, Noor yang juga Mantan Kapuspenkum Kejagung beralasan tersangka tidak ditahan saat disidik Mabes Polri.
“Kita bisa juga nahan, tapi takutnya ngga nyambung meskipun memungkingkan untuk kita lakukan penahanan,” tegas Noor.
Bong tidak hanya dijerat dalam perkara pencurian pengalaman kerja PT Teralindo Lestari, tetapi juga perkara tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus
Bong dijerat Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Laporan Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: