Pelaksana Tugas Harian (PLH) Ketua Umum DPP Partai Golkar, Nurdin Halid (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dalam Rapat Konsultasi Nasional Partai Golkar di Sanur, Denpasar, Senin (4/1). Rapat konsultasi selama dua hari tersebut dihadiri jajaran pimpinan DPP dan DPD Partai Golkar seluruh Indonesia untuk konsolidasi partai menyangkut kondisi partai pasca pencabutan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol oleh Kementerian Hukum dan HAM, program kerja partai, evaluasi hasil pilkada serentak 2015 sekaligus proyeksi pilkada 2017. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menegaskan jika partainya tidak memerlukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum sebagai pengganti posisi Setya Novanto.

Pernyataan di atas merupakan reaksi yang dilontarkan Nurdin untuk menanggapi munculnya wacana di internal Partai Golkar untuk memilih Plt Ketua Umum. Wacana ini muncul lantaran sang Ketua Umum telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik oleh KPK.

“Saya kan Ketua Harian ya, jadi apapun kebijakan DPP itu juga Ketua Harian memegang peranan penting dan strategis dalam melakukan melaksnakan daripada amanat Munas. Jadi saya cukup dengan Ketua Harian tidak perlu menjadi Plt. Memangnya apa Plt?,” ujar Nurdin di Jakarta, Jumat (29/9).

Menurut Nurdin, keberadaan Ketua Harian dalam Partai Golkar dirasa sudah cukup untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Ketua Umum. Hal ini, jelasnya, juga sesuai dengan Rapat Pleno yang diadakan pada 18 Juli 2017 lalu, hari di mana ia ditunjuk sebagai Ketua Harian Partai Golkar.

Nurdin mengemukakan jika posisinya akan tetap berada sebagai Ketua Harian sehingga tidak diperlukan pemilihan Plt.

“Ketua Harian sudah melaksanakan (tugas Ketua Umum) dan hari ini sudah saya jalankan sejak 18 Juli,” kata dia.

Lebih lanjut, Nurdin mengaku saat ini dirinya sudah menjalankan tugas-tugas Ketua Umum selama Novanto menjalani proses hukum dan terbaring sakit.

“Tanda tangan surat juga tanda tangan, kalau ada yang strategis juga tanda tangan Ketua Harian dan pilkada-pilkada juga Ketua Harian tanda tangan bersama Sekjen. Tidak ada kendala secara administrasi,” jelas Nurdin.


Pewarta : Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs