Jakarta, Aktual.com-Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan kalau ahli waris Jemaah Haji Indonesia yang wafat akan memperoleh asuransi.
“Ahli waris jamaah wafat akan mendapat klaim asuransi senilai Rp15.100.000,” terang Ahda Barori seperti dikutip dari situs Kemenag di Jakarta, Sabtu (30/9).
Semua Jemaah Haji Indonesia kata Ahda diasuransikan dengan premi senilai Rp50ribu. Premi ini dibayarkan dari dana optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Besaran premi ini sebagai kesepakatan antara Pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI.
“Pengajuan klaim asuransi langsung dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Nantinya, dana asuransi tersebut akan ditransfer ke rekening jemaah untuk dicairkan oleh ahli waris,” jelas Ahda.
Pengajuan klaim oleh Ditjen PHU, sambung Ahda bertujuan untuk mempercepat proses. Apalagi, kalau diserahkan kepada ahli waris, banyak di antara mereka yang tidak mau mengurus sehingga tidak semuanya terserap.
“Jemaah tidak perlu mengurus. Sebab, pihak asuransi begitu sudah diklaim oleh kita, langsung di transfer. Tahun lalu satu bulan sesudah operasional proses pembayaran asuransi sudah selesai,” kata dia.
“Ahli waris jemaah wafat jangan percaya kalau ada oknum yang mengaku-ngaku akan mengurus klaim asuransi keluarganya,” tambah Ahda.
Ahda menambahkan bahwa asuransi berlaku sejak jemaah haji keluar dari rumah masing-masing menuju Embarkasi sampai dengan kembali dari Tanah Suci, sebelum sampai di rumah. “Jika sudah sampai di rumah, lalu wafat, itu tidak termasuk yang mendapat asuransi,” tuturnya.
Selain jemaah wafat, asuransi juga diberikan kepada jemaah yang terkena musibah hingga mengalami cacat tetap. Klaim asuransinya sekitar 200% dari asuransi kematian. “Tapi tahun ini alhamdulillah tidak ada, selain jemaah wafat,” tukas Ahda.
Sampai dengan Jumat (29/9) malam, total jemaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi berjumah 630 orang, terdiri dari 605 jemaah haji reguler dan 25 jemaah haji khusus.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















