Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan materi diskusi di Jakarta, Kamis (8/9/2016). Diskusi yang laksanakan oleh salah satu relawan Jokowi mengambil tema " Membangun Kedaulatan Energi.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, mengatakan persoalan perpajakan skema bagi hasil gross split tidak akan mengulangi seperti PP 79 (Tahun 2010) yang telah diganti ke PP 27 (Tahun 2017) dalam skema cost recovery.

Menurut Arcandra, perbaikan regulasi perpajakan Gross Split yang masih dibahas di Kemenkeu itu, akan lebih baik dari apa yang ada pada PP 27 Tahun 2017.

“Semua orang menunggu-nunggu, kita semua di sini berharap-harap cemas, semoga ada kebaikan di Kementerian Keuangan. Kalo tidak kebaikan, ada kemurahan hati untuk membantu Bapak-Bapak (KKKS). Untuk domain perpajakan ini dialog kita terbuka dengan Kementerian Keuangan. Kan sekali-sekali kita undang dari Kementerian Keuangan, supaya bisa mendengar langsung. Kementerian Keuangan adalah bagian dari solusi,” kata Arcandra, ditulis Minggu (1/10).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menyatakan bahwa perpajakan gross split masih dalam pembahasan dengan perkembangan yang positif.

“Kita juga sedang menunggu seperti apa. Ibu Menteri Keuangan juga ketika ada surat dari IPA, Ibu Menteri bertanya, ini cerita darimana ini belum selesai tetapi kok sudah bertanya seperti ini, artinya ini still in progress Pak, progressnya Insya Allah positif,” tutur Angin.
Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh: