Dirut PT Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono, bersama Direktur Kepatuhan Bank Mutiara, Erwin Prasetyo, Akuntan Publik Saptoto Agustomo dan Kepala Divisi Corporate, Muhammad Agil, saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Kasus Bank Century Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (28/4/2014). Maryono dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan dugaan korupsi pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia jadi saksi untuk tersangka Budi Mulya. Aktual/Tino Oktaviano