Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan diriinya sebagai tersangka kasus korupai KTP elektronik (E-KTP) oleh KPK. Dalam keterangnnya Setya Novanto Masih menjabat sebagai Ketua DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com-Ketua BEM UI Saeful Mujab merasa heran dan menyesalkan terhadap pengebirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditandai dengan terbitnya vonis Praperadilan PN  Jakarta Selatan (Jaksel) yang memenangkan Ketum Golkar Setya Novanto.

“Kita masih dalam kondisi emosi yang sama. Kita kesal kita marah orang yang katanya sakit, si papa mendadak sembuh karena sudah bebas. Pemberantasan korupsi kembali dikebiri dengan bebasnya Novanto,” sesal Saeful di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10).

Saeful berpendapat, Masyarakat Indonesia kini semakin cerdas menyikapi dinamika perkembangan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan praperadilan Novanto bukan sebagai suatu putusan hukum yang tepat. Keputusan tersebut dinilai malah mencederai langkah negara dalam upaya pemberatasan   korupsi di tanah air.

Oleh sebab itu lanjut dia menjadi tugas mahasiswa sebagai elemen masyarakat untuk menyatakan dukungan pada upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Saeful mendesak agar KPK dapat kembali kumpulkan bukti yang kuat untuk menetapkan kembali status tersangka Novanto.

“Tersangkakan kembali SN, tahan SN. Kembalinya SN sebagai tersangka akan jadi momentum pemberantasan korupsi bangkit,” desak dia.

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs