Jakarta, Aktual.com – Komisi I DPR mendesak pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan segera menuntaskan polemik mengenai impor senjata api kombatan ke instansi nonmiliter.
“Komisi I DPR mendorong pemerintah via Menkopolhukam segera tuntaskan soal kesimpang siuran impor senpi kombatan ke instansi nonmiliter. Dan perlu ditata kembali sesuai dengan aturan,” kata anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi di Jakarta, Senin (2/10).
Dengan demikian, diperlukan kembali sesuai dengan aturan seperti dalam UU nomor 12 tahun 1951, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 1976 tentang Pengawasan Senjata Api, Peraturan Menteri Pertahanan nomor 7 tahun 2010 tentang Perizinan, Pengawasan & Pengendalian Senpi diluar Kemhan dan TNI.
Bobby menilai perlu diinisiasi dibentuknya nota kesepahaman antara TNI dengan 12 instansi nonmiliter yang menggunakan senjata. “Hal itu agar senjata kombatan tidak dimiliki instansi selain TNI misalnya spesifikasinya penggerak kombinasi mekanik dan gas,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia spesifikasi senjata kombatan TNI yaitu tembakan tunggal, semiotomatis (rentetan 2 atau 3 peluru) dan otomatis full rentetan. Jarak tembak efektif di atas 100 meter, Kaliber 5.56 keatas, peluru tajam, dan peluru tajam inti baja.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu