Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/10).
Selain memeriksa Tonny, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Adiputra Kurniawan antara lain PNS Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sapril Imanuel Ginting, Staf Kenavigasian Dirjen Perhubungan Laut Maryono, dan Staf Dit Kepelabuhan Dirjen Perhubungan Laut Herwan Rasyid.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan bahwa uang suap yang diterima Antonius Tonny Budiono sempat berceceran di kamar mandi dan tempat tidur.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Antonius Tonny Budiono.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby