Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)melakukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 222]. AKTUAL/Munzir
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)melakukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 222]. AKTUAL/Munzir
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)melakukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 222]. AKTUAL/Munzir
Ketua Majelis Hakim MK Aswanto (tengah) di damping dua anggota Majelis MK Wahiduddin Adams (kiri) dan I Dewa Gede Palguna saat mendengarkan pemohon dalam sidang pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/10/2017). Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)melakukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 222]. AKTUAL/Munzir
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)melakukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 222]. AKTUAL/Munzir
Pengacara Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat memaparkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/10/2017). Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)melakukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 222]. AKTUAL/Munzir
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)melakukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 222]. AKTUAL/Munzir