Jakarta, Aktual.com – Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2017 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di DPR menunjukkan adanya permasalahan potensi kredit macet dari dua bank BUMN, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Dalam kasus BNI, yang disoroti BPK adalah terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Trikomsel Oke Tbk.
Pemberian fasilitas kredit modal kerja dari BBNI kepada TRIO itu senilai Rp1,33 triliun dan berpotensi menjadi kredit macet, karena tidak sesuai dengan ketentuan.
“Potensi piutang tidak tertagih itu minimal senilai Rp300 miliar atas Mid Term Notes (MTN) PT IBF yang telah jatuh tempo dan gagal bayar (default),” demikian seperti disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (3/10).
Menurut BPK, melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) itu pada BUMN dan badan lainnya itu menyimpulkan, pada umumnya pengelolaan operasional pendapatan, biaya dan investasi BUMN belum sepenuhnya sesuai dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) perusahaan dan ketentuan perundang-undangan.
“Audit atas operasional BUMN pada PDTT dilakukan terhadap sepuluh BUMN atau anak perusahaan untuk menilai apakah SPI dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian, serta menilai kesesuaian pengelolaan operasional pendapatan, biaya dan investasi,” tegas dia.
Sementara itu, BPK juga memantau kinerja BTN. Dari temuan BPK itu ditemukan bahwa bank BUMN itu belum proaktif mengajukan potensi klaim asuransi kredit macet yang senilai Rp366,01 miliar.
“Dan, Bank BTN itu belum sepenuhnya melaporkan monitoring hasil realisasi klaim asuransi kredit macet yang telah terbayar,” begitu hasil laporan BPK tersebut.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka