Jakarta, Aktual.com – Anggota Pansus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme Nasir Djamil mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus diatur secara spesifik dalam Perpres.
“Namun kemudian, tim Pansus menyadari bahwa pelibatan militer harus dilakukan secara spesifik, dan dengan persyaratan tertentu. Untuk itu Menkopolhukam mengatakan bahwa pengaturan keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres, yakni dan akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, maupun kendali komando diatur dalam Perpres,” ujar Nasir Djamil dalam diskusi dengan tema Nasib RUU Terorisme di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (3/10).
Pelibatan TNI, lanjut Politkus PKS ini harus diatur Perpres karena UU TNI Nomor 34 tahun 2004 disebutkan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya yakni kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, maka TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi milter selain perang.
Selain itu, adanya pelibatan TNI juga tergantung dari situasi keamanan nasional ketika mengancam keamanan negara dan juga ada keputusan politik presiden.
“Nah yang perlu digaris bawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik presiden,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu