Jakarta, Aktual.com – Dalam laporan Ikhtisar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 ke Dewan Perwakilan rakyat (DPR) terungkap sebanyak 9.729 temuan yang meliputi 14.997 permasalahan senilai Rp27,39 triliun. Di antara perusahaan yang bermasalah tersebut yaitu PT Pertamina Gas (Pertagas) yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

BPK menilai sejumlah proyek yang dikerjakan Pertagas di sejumlah wilayah seperti di Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur pada periode 2014 hingga semester I 2016 tidak berjalan dengan baik. BPK memprediksi Pertagas mengalami kerugian hingga ratuan miliar rupiah. Satu diantaranya transaksi jual beli gas yang dilakukan Pertagas dengan PT Mutiara Energy (PT ME).

“Pertagas menanggung kehilangan pendapatan senilai USD16,57 juta, dan timbulnya piutang macet senilai USD 11,86 juta akibat penyusunan nominasi, skema niaga, dan operasi pemanfaatan gas Pondok Tengah yang tidak mempertimbangkan kondisi operasi, serta pengalihan alokasi gas untuk kebutuhan Compressed Natural Gas (CNG) kepada PT ME,” tulis jajaran BPK dalam IHPS I/2017, seperti dikutip Aktual.com di Jakarta, Rabu (4/10).

Selain potensi kehilangan pendapatan senilai USD16,57 juta, anak usaha PT Pertamina (Persero) itu juga berpotensi mengalami kerugian dalam pengerjaan proyek pipanisasi Belawan yang menghubungkan Kawasan Industri Medan (KIM) dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dari proyek senilai hampir Rp 810 miliar tersebut, Pertagas diyakini bakal menanggung kerugian dalam jangka waktu yang panjang lantaran hingga kini proyek pipanisasi Belawan belum selesai.

“Pertama, terdapat item pekerjaan commisioning yang tidak bisa dilaksanakan karena sampai saat ini belum ada konsumen yang bisa menerima gas dan dalam hal ini bukan menjadi tanggungjawab rekanan. Kedua, belum selesainya proses amendemen kontrak terkait dengan pekerjaan tambah kurang, sehingga belum bisa dilakukan kalkulasi akhir terkait dengan penyelesaian pekerjaan,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.

Berangkat dari hal tersebut, jajaran BPK merekomendasikan manajemen Pertagas untuk melakukan evaluasi dan menetapkan prosedur mengenai penentuan jumlah maksimum shipper stock, pengalihan nominasi, hingga mekanisme penyampaian informasi atas rate inforce pada kondisi tertentu.

Tak hanya itu, manajemen Pertagas pun direkomendasikan untuk melakukan upaya penagihan terhadap piutang macet terhadap PT ME dan melanjutkan ke proses hukum jika perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya.

Sementara untuk proyek pipanisasi Belawan, Pertagas diminta menyusun ulang feasibility study dan keekonomian project berdasarkan kondisi yang riil serta berkoordinasi dengan internal dan eksternal agar aset pipa Belawan-KIM-KEK dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Hingga kini Pertagas belum memiliki konsumen yang bisa menerima gas. Dengan begitu, ini menunjukkan adanya deviasi antara realisasi dengan perencanaan sebagaimana tertuang dalam feasibility study,” pungkas dia.

 

Laporan Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh: