reklamasi Pulau G

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menegaskan penolakannya terhadap pencabutan moratorium reklamasi Pulau G. Pencabutan ini sendiri dinilai mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pengembang.

Salah satu perwakilan KSTJ, Marthin Hadiwinata menilai ,alasan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri KLHK Siti Nurbaya yang ingin mencabut moratorium Pulau G tidak transparan/tertutup, tidak konsisten, tidak patuh pada peraturan hukum, dan tidak berpihak kepada perlindungan nelayan dan pemulihan lingkungan hidup.

“Keputusan pencabutan moratorium ini sangat berbeda dengan apa yang telah diputuskan pada 30 Juni 2016 lalu, di mana Menko Maritim mengumumkan telah terjadi pelanggaran berat atas pembangunan Pulau G,” ucap Marthin dalam keterangan resminya, Kamis (5/10).

Sebagaimana diketahui, saat itu rekomendasi memutuskan pembangunan Pulau G tidak dilanjutkan. Alasannya, pembangunan Pulau G telah berdampak kepada kehidupan nelayan, menambah beben kerusakan lingkungan, terganggunya PLTU, dan proses perizinan yang melanggar hukum.

Marthin sendiri mengaku bahwa sejak awal pihaknya telah mencurigai kehadiran Luhut Panjaitan sebagai Menko Kemaritiman hanya diperuntukkan guna melanjutkan proyek reklamasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid