Jakarta Aktual.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan dalam 3 bulan terakhir setidaknya sekitar 50.000 buruh sektor industri terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), diperkirakan jumlah ini akan melaju seiring belum kunjung pulihnya keterpurukan ekonomi nasional.
Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal gelombang PHK ini tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang menetapkan standar upah dibawah kewajiban. Karenanya hal ini sangat berkorelasi dengan penurunan daya beli.
Selain itu, KSPI membantah adanya peningkatan lapangan kerja di sektor online sebagaimana yang sering menjadi alibi pemerintah.
“Dari data KSPI menjelaskan, bahwa dari sektor industri offline terjadi pemutusan hubungan kerja sebanyak 50 ribu orang. Sedangkan penyerapan kerja baru di bidang online hanya 500-an orang,” kata Said Iqbal secara tertulis yang diterima Aktual.com Jumat (6/10).
“Bagaimana ada daya beli, jika 50 ribu buruh di PHK di offline dan hanya 500-an orang tenaga kerja yang terserap di online,” tegas Said Iqbal.
Berdasarkan data yang dihimpun KSPI, di sektor energi/pertambangan PHK terjadi beberapa perusahaan seperti PT Indoferro (1.000), PTIndocoke (750), PT Smelting (380), PT Freeport (8.100).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby