Terdakwa perkara suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, duduk di kursi persidangan saat menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/4/2014). Perkara suap SKRT ini menyeret sejumlah anggota dewan. Beberapa anggota komisi IV DPR saat itu disebut menerima uang suap dari Anggoro. Suap diberikan agar anggaran proyek SKRT bisa dicairkan dan PT Masaro Radiokom, perusahaan milik Anggoro bisa menggarap proyek itu. Aktual/Tino Oktaviano