Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang masih mendalami pelaporan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo oleh Koordinator Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
“Kita masih dalami,” kata kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (6/9).
Prasetyo berjanji pihaknya akan menangani pelaporan itu secara objektif, profesional dan proporsional. “Tentu kami akan menangani secara objektif, secara profesional, dan proporsional,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah laman online menyebutkan dasar Razikin melaporkan Ketua KPK itu ke Kejagung karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan jika dilaporkan ke KPK.
Razikin mengaku memegang bukti-bukti keterlibatan Agus Rahardjo dalam kasus itu setelah melakukan investigasi proses lelang dan pengadaan, dan saat itu jabatan ketua KPK sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Bukti yang dimiliki berupa dokumen antara lain surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengonfirmasi adanya warga masyarakat yang melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby