Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono tersangka.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan suap pemulusan penanganan putusan perkara banding untuk terdakwa Marlina Moha Siahaan, yang merupakan Ibunda Aditya.  Saat ini perkara yang menjerat Marlina tengah bergulir di Pengadilan Tinggi Manado.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka. Diduga sebagai penerima SDW (Sudiwardono) dan sebagai pemberi, AAM (Aditya Anugrah Moha)‎,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Kasus ini bermula dari Sudiwardono yang dijanjikan uang sebesar Rp1 Miliar oleh anak buah Setya Novanto di DPR dan Partai Golkar tersebut untuk memuluskan perkara atau memberikan vonis bebas terhadap Marlina Moha Siahaan. Adapun, uang tersebut diberikan Aditya Moha kepada Sudiwardono‎ dalam beberapa tahap.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu