Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono tersangka.
Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan suap pemulusan penanganan putusan perkara banding untuk terdakwa Marlina Moha Siahaan, yang merupakan Ibunda Aditya. Saat ini perkara yang menjerat Marlina tengah bergulir di Pengadilan Tinggi Manado.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka. Diduga sebagai penerima SDW (Sudiwardono) dan sebagai pemberi, AAM (Aditya Anugrah Moha),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu