Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membeberkan kode atau sandi khusus yang digunakan dalam transaksi suap antara Anggota DPR RI Komisi XI, Aditya Anugrah Moha (AAM) terhadap Ketua PT Sulawesi Utara, Sudiwardono (SDW).
Keduanya adalah tersangka yang terjaring dalam operasi senyap KPK dalam kasus dugaan suap untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Ternyata terdakwa yang diketahui merupakan ibunda dari Aditya tengah menjadi pesakitan di Pengadilan Tinggi, Manado, Sulawesi Utara. Uang suap yang diberikan juga agar penegak hukum tidak melakukan penahanan terhadap Moha.
“Kode yang digunakan dalam pertemuan ini, mereka pakai kode istilah agama, pengajian. Seperti kapan pengajiannya, tempat dimana. Ini unik juga, jarang-jarang pakai kode seperti ini,” beber Laode M Syarif, dalam konfrensi persnya di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).
Lebih lanjut, Laode M Syarif menjelaskan dalam kasus yang diawali dengan OTT di sebuah Hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat itu, tim mengamankan total barang bukti sejumlah UGD 64 ribu.
Uang itu terbagi menjadi tiga, pertama tim menyita barang bukti suap uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu di amplop coklat. Uang dalam amplop coklat diduga sisa pemberian sebelumnya.
“Selain itu tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil AAM. Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhanyakni SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar,” terang Laode M Syarif.
Laode M Syarif menambahkan, diduga ini bukan pemberian yang pertama sebelumnya telah dilakukan penyerahan yaitu pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan uang UGD 60 ribu dari anak buah Setya Novanto di Partai Golkar itu ke Sudiwardono di Manado.
Penyerahan kedua pada Jumat 6 Oktober kamarin, diserahkan SGD 30 ribu di Jakarta. Kemudian diamankan tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pada hari yang sama, sejumlah SGD 11 ribu diamankan tim di mobil Aditya Anugrah setelah pemberian uang pada Sudiwandono.
Atas perbuatannya, sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak pemberi, Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Reporter: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka