Medan, Aktual.com – Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara merekomendasikan pencabutan dua Izin Usaha Pertambangan PT PBB yang beroperasi di daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan PT JBP di Kabupaten Labuhan Batu Utara, karena melakukan pelanggaran dan merugikan negara.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Samut Dana Tarigan di Medan, Minggu (8/10), mengatakan PT PBB memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi seluas 14.400 hektare di Kecamatan Batang Angkola dan Sayur Matinggi Sejak IUP dikeluarkan, menurut dia, tidak ada aktivitas yang dilakukan PT PBB dan juga telah terjadi deforestasi.

“Sedangkan, PT JBP memiliki IUP eksplorasi seluas 1.035 hektare, dan terjadi pertambahan luas setelah dioverlay sebanyak 54 hektare,” ujar Dana.

Ia menyebutkan, selain itu, juga tidak ada aktivitas yang dilakukan PT JBP sejak tahun 2013.

PT JBP tidak membayar kewajiban finansial (landrent) yang merugikan negara sebesar Rp258 juta lebih.

“Walhi mendukung kinerja Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Sumut yang melakukan penertiban izin pertambangan tersebut,” ucapnya.

Selain itu, juga membantu tim join monitoring dan review izin pertambangan yang sudah berjalan untuk melakukan investigasi.

Ia berharap, perizinan yang selama ini dikeluarkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk perbaikan tata kelola perizinan sektor pertambangan Sumut demi menyelamatkan lingkungan hidup.

“Kami mengapresiasi kerja keras yang dilakukan Dinas ESDM untuk memperbaiki citra Provinsi Sumut di bidang pengelolaan sumber daya alam,” kata pemerhati lingkungan itu.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumut Zubaidi mengatakan, tim joint monitoring dan review izin antara Walhi Sumut dengan Dinas ESDM sudah dibentuk, serta bekerja sejak Juni 2017.

Tim tersebut, menurut dia, terdiri lima orang, yakni dua berasal dari Dinas ESDM Sumut dan tiga orang lagi Walhi Sumut.

“Tim juga telah melakukan review terhadap dua IUP di Kabupaten Tapanuli Utara dan merekomendasikan pencabutan 2 IUP tersebut,” ujar Zubaidi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan