Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang salah satunya untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen.
“Memperbaiki UU bukan hanya terkait dengan penguatan kelembagaan, tetapi memang banyak yang harus diperbaiki,” kata Ardiansyah di Jakarta, Senin (9/10).
Ardiansyah mengatakan pada 2012 pihaknya sudah menyampaikan usulan untuk revisi undang-undang tersebut. Namun, hingga saat ini usulan tersebut masih dalam pembahasan, termasuk menyiapkan naskah akademis dari perubahan undang-undang itu.
“Program Legislasi Nasional diharapkan pada 2018,” kata Ardiansyah.
Selain itu, lanjut Ardiansyah, perkembangan teknologi dan transaksi perdagangan menuntut adanya penataan ulang khususnya terkait dengan masalah perlindungan konsumen yang saat ini tersebar di berbagai sektor.
Transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen terus berkembang dan melibatkan banyak aspek pengatura. Diharapkan ke depannya harus mampu mewadahi perkembangan aplikasi internet seperti e-commerce, logistik barang dan jasa, isu keamanan dan kedaulatan jaringan serta data informasi dan lainnya.
Sementara itu, Ketua Komite Tetap Industri Pengolahan Makanan dan Protein Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Thomas Darmawan juga mengatakan hal senada bahwa perlu ada revisi UU tersebut karena selama ini penegakan UU Perlindungan Konsumen itu masih mengalami kendala.
Beberapa faktor yang mempengaruhi adalah seperti aspek gramatika, sistematika undang-undang, pegaturan tanggung jawab pelaku usaha, penyelesaian sengketa konsumen dan masalah kelembagaan.
“Pelaksanaan dan penegakan UU Perlindungan Konsumen masih menghadapi berbagai kendala,” kata Thomas.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan