Kuala Lumpur, Aktual.com – Terdakwa pembunuhan kakak pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam, Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) dibawa ke Kantor Pusat Jabatan Kimia Kementerian Sains Teknologi dan Inovasi Malaysia, Senin (9/10).

Kedua terdakwa menjalani prosiding open court atau proses sidang terbuka terkait barang bukti di antaranya kaos yang mereka pakai saat membunuh Kim Jong-nam yang didapati masih mengandung racun saraf VX yang digunakan untuk membunuh korban.

Proses sidang terbuka berlangsung selama dua jam mulai pukul 10.00 waktu setempat dan berakhir pukul 12.00. Sidang terbuka berlangsung di Ruang Kuliah dan Laboratorium Kimia, lantai 1 Bangunan Utama Jabatan Kimia, Petaling Jaya.

Wakil Pendakwa Raya Wan Shaharuddin Wan Ladin ketika ditemui selepas prosiding mengatakan, proses pemeriksaan barang bukti berlangsung selama satu jam setengah dalam kamar laboratorium.

Pihak yang masuk ke dalam laboratorium adalah Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, Kepala Laboratorium Pusat Analisis Senjata Kimia, Jabatan Kimia Malaysia, Dr S Raja, pengacara Siti Aisyah dan pengacara Doan.

Mereka memakai baju pelindung bahan kimia dan topeng pernafasan, sedangkan Hakim Datuk Azmi Ariffin berada di barisan pendakwaan dan pengacara yang lain berada di luar laboratorium yang dipisahkan dengan dinding kaca.

Pengacara Siti Aisyah lainnya, Goi Soong Seng ketika ditemui usai sidang mengatakan pihaknya telah melihat barang bukti dan siap untuk digunakan sebagai materi sidang berikutnya.

“Sidang hari ini difokuskan pada pengidentifikasian barang bukti. Mereka mengatakan ini baju Siti Aisyah. Kami ingin melihat secara langsung apakah benar merupakan baju Siti Aisyah. Kami ingin melihat bagaimana kondisi baju tersebut karena mereka memberikan keterangan bahwa baju tersebut sobek, tapi ketika kami melihatnya ternyata tidak sobek. Ada potongan dalam bajunya, tapi tidak sobek,” katanya.

Dia mengatakan sejauh yang mereka perhatikan satu-satunya benda yang terkontaminasi adalah baju dan baju tersebut merupakan bukti yang sangat kuat.

Siti Aishah dan Doan Thi Huong didakwa bersama empat lagi yang masih bebas membunuh kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam (45) di Balai Berlepas KLIA2, 13 Februai, jam 09.00 pagi.

Mereka didakwa dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan, yang terancam hukuman mati apabila bersalah.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: