Jakarta, Aktual.co —Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati menganggap tidak perlu ada kontroversi dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) 
Ujar dia, Raperda Zonasi Pesisir merupakan amanat dari Undang-Undang untuk mengatur wilayah perairan secara garis besar. Serupa dengan daratan yang diatur oleh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Jadi untuk perencanaan zonasi itu dia hanya mengatur laut. Mestinya tidak perlu ada kontroversi (Raperda Zonasi),” ujar dia, di Balai Kota, Selasa (19/5).
Raperda itu, kata dia, berguna untuk pelayaran dan juga budidaya laut. Nantinya, lewat Raperda itu bakal ditetapkan empat kategori untuk peruntukan laut. Seperti wilayah untuk budidaya, konservasi dan wisata. “Jadi ada ‘grouping-grouping’ (pengelompokan) peruntukan. Nanti digunakan untuk di seluruh laut Jakarta,” ucap dia.
Namun, saat disinggung tentang reklamasi, Tuty hanya menjawab singkat, “Itu nanti (Perda) sendiri.”
Sedangkan saat Aktual.co membaca isi naskah akademik Raperda Zonasi, jelas tertulis soal reklamasi di poin ke empat masalah yang dibahas.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamet Nurdin justru meragukan keabsahan kajian ilmiah naskah Akademik Raperda Zonasi. 
Dia berpendapat naskah akademik Raperda Zonasi yang telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) itu bukan sebuah kajian ilmiah. Melainkan hanya sebuah penelaahan atau penilaian dari pihak pengembang pulau reklamasi saja.
Dia membandingkan Raperda Zonasi dengan Raperda tentang Kepariwisataan dan Kebudayaan Betawi. “(Raperda Kepariwisataan) itu berbeda. Raperda-nya tebal, daftar pustaka-nya juga jelas. Kalau ini (Raperda zonasi) cuma gambar-gambar, cuma peer review begini, ini bukan kajian ilmiah,” kata dia kepada Aktual.co, Kamis (14/5)
Selamet juga heran naskah akademik Raperda Zonasi tak memuat tanggapan sejumlah instansi terkait. Seperti dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas), Departemen Pariwisata dan Kebudayaan dan TNI Angkatan Laut.
“Tanggapan kementerian pusat apa? Tanggapan Bappenas apakah masuk ke situ? Tanggapan angkatan laut apa? Itukan keamanan nasional, Departemen pariwisata dan kebudayaan, masa nggak ada? Itu kan ada zona pelestarian,” ujar dia.
Keheranan Selamet tak cuma di situ. Tapi juga dengan sikap Pemprov DKI yang terkesan mendesak DPRD DKI untuk mengkaji Raperda Zonasi, sementara naskah akademiknya masih belum sempurna.
“Tiba-tiba diomongin, tengah untuk pariwisata, kiri buat perumahan, kanan buat pelabuhan seperti PT. Pelindo (pelabuhan). Kalo lihat dari basisnya, ini kan seperti kemauan pengembang dan  bukan kajian ilmiah. Ini kalau buat skripsi juga pasti ditolak,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: