Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hingga saat ini sembilan partai politik sama sekali belum mengisi data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai persyaratan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.
“Sampai saat ini yang bisa kami sampaikan, sudah ada 11 parpol yang menginput datanya di Sipol diatas 75 persen. 10 parpol sudah mengisi tapi belum sampai 75 persen. Sedangkan sembilan partai masih nol,” kata Komisioner KPU Viryan di Jakarta, Senin (9/10).
Viryan mengatakan, pengisian Sipol wajib dilakukan partai politik sebelum mendaftar ke KPU. Menurut Viryan, KPU sudah berulang kali melakukan sosialisasi terkait Sipol ini.
“Sipol diatur di PKPU. Sosialisasi sudah dilakukan. Sipol ini produk yang ada payung hukumnya, dan telah dibahas bersama oleh Bawaslu, DPR dan Pemerintah,” jelas dia.
KPU membuka pendaftaran bagi partai politik sejak 3 September 2017 hingga 16 Oktober 2017. Partai yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu diwajibkan mengisi Sipol terlebih dulu, sebagai bagian persyaratan administrasi.
Kewajiban mengisi Sipol juga diberlakukan bagi partai lama.
“Kalau ada yang tidak mengisi, kita tidak bisa terima itu. Kita dituntut untuk melakukan secara setara. Jadi semuanya harus sama,” ujar dia.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: