Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari panggilan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/10). Sedianya, dia menjadi saksi di sidang perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, jaksa penuntut KPK telah menerima surat dari Novanto mengenai alasan ketidakhadirannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP.
Menurutnya, berdasarkan isi surat yang diterima, Novanto bakal menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. “Bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di pengadilan Tipikor karena hari ini jadwal pemeriksaan,” kata Febri lewat pesan singkat, Senin (9/10).
Novanto sedianya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Novanto dipanggil bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Kemudian Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif, pimpinan konsorsium PT Astra Graphia Yusuf Darwin Salim, pegawai LKPP Setya Budi Arijanta, dan anggota tim teknis proyek e-KTP Kristian Ibrahim.
Selain Novanto, menurut Febri, Ganjar Pranowo juga tak bisa memenuhi panggilan jaksa penuntut KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu