Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwaiklan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto yaitu Fredirch Yunadi, mendatangi Bareskrim Polri, di gedung Kementerian Kelauatan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10) kemarin.
Kedatangannya untuk melaporkan seseorang yang tidak dia sebutkan namanya. “Laporan Polisi (LP) sudah ada. Tapi sementara kita enggak ada komen dulu ya,” kata Fredirch usai membuat laporan di Bareskrim Polri.
Namun, saat ditanyakan kembali siapa yang dilaporkan dan apa pasal yang disangkakan terhadap terlapor, ia tak mau menjawab dan malah justru mengarahkan awak media agar bertanya langsung ke penyidik.
“Tanya penyidiknya. Kita enggak enak ya. Pasal saya enggak tahu, tanya penyidik ya,” ujar dia.
Berdasarkan informasi di lingkungan Mabes Polri, laporan tersebut dibuat atas nama Sandi Kurniawan yang melaporkan salah satu pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan itu terbit nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby