Jakarta, Aktual.com – Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kembali jalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“RW diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (10/10).
Rita sendiri tak tau dirinya akan menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Rita malah memilih memuji rutan baru KPK.”Penjaranya bagus,” kata Rita.
Maklum saja, ini merupakan kali pertama Rita menjalani pemeriksaan pasca dijebloskan KPK ke Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK pada Jumat (6/10). Rutan yang ditempati Rita sendiri, berada tepat dibelakang gedung Merah-Putih KPK.
Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dua sangkaan. Yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin Perkebunan Kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Total suap dan gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp 12,97 miliar.
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Selain itu, Rita juga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby