Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberi keterangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). Keterangan terkait operasi tangkap tangan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ingin gegabah untuk kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari berkas dan dokumen hasil putusan praperadilan yang lalu dengan lebih teliti.

“Kami tidak mau nanti (ketika menetapkan sebagai tersangka kembali), kemudian (Setya Novanto mengajukan) praperadilan lagi,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).

Ia mengungkapkan jika KPK lebih memilih untuk bersikap cermat dan berhati-hati dalam mengusut kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Hal ini dilakukan lembaga antirasuah agar penyidik memahami lebih rinci sehingga nantinya penyidik dapat yakin betul dengan bukti permulaan dalam korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

“Kami mau yang sangat detail dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kami akan maju,” jelasnya.

Di sisi lain, Basaria juga berbicara mengenai persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurutnya, kehadiran Setnov sebagai saksi dalam persidangan tersebut sangatlah penting mengingat Setnov merupakan saksi kunci yang dapat memberikan keterangan terkait beberapa tersangka lainnya dalam proyek yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri ini.

“Kalau pemanggilan sebagai saksi, karena kebetulan yang bersangkutan ada beberapa tersangka yang jadi saksi juga, memang otomatis harus dipanggil untuk itu,” kata Basaria.

Setnov sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, pada 17 Juli 2017. Namun status tersangkanya hilang setelah menang praperadilan.

Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun, yang menggunakan APBN murni.

Saat hadir pada persidangan Irman dan Sugiharto, Setnov membantah telah menerima uang dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Dia juga mengaku mengenal Andi Narogong hanya sebatas urusan pembelian kaos Partai Golkar dan bukan soal pengadaan proyek e-KTP.

Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Arbie Marwan