Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan jual beli jabatan di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM.
Permintaan itu dari Direktur Eksekutif Indonesia Club Gigih Guntoro berdasarkan hasil investigasi yang lakukan secara mandiri terkait dugaan jual beli jabatan, yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur yang berlangsung cukup lama.
“Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh pejabat di Dirjen Lapas yang terlibat dalam jual beli jabatan ini,” kata Gigih dalam keterangan tertulisnya usai melaporkan ke KPK, Selas (10/10).
Paktik ini diduga melibatkan pegawai level bawah dengan pangkat eselon IV hingga berpangkat eselon II di bagian kepegawaian Dirjen tersebut.
“Mereka menjadi operator lapangan yang bertugas untuk mengeksekusi orang-orang terkait yang berkeinginan dengan jabatan tertentu. Sementara aktor intelektualnya melakukan perencanaan hingga memuluskan praktek jual beli jabatan terjadi,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara