Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, 81 WNI yang mentransfer uang sebesar US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun (kurs Rp 13.500/US$) dari Guernsey (Inggris) ke Singapura oleh nasabah warga negara Indonesia (WNI) bisa dikenakan sanksi.
Sebab, 81 WNI tersebut ternyata belum ikut dalam program tax amnesty yang dilakukan pemerintah. Sehingga, Dirjen Pajak bisa menjerat 81 WNI itu dengan UU Tax Amnesty dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Kalau memang uang tersebut sudah pernah dimasukan dalam program tax amnesty, ini tidak akan menjadi masalah. Tetapi kalau belum Dirjen Pajak harus menjatuhkan sanksi,” kata Mekeng di Jakarta, Rabu (11/10).
Politisi Golkar ini mengaku, pihaknya sudah meminta pihak PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dirjen Pajak untuk mengusut tuntas kasus ini. Bagaimana pun, semua 81 WNI itu harus dipastikan wajib pajak, mengingat besarnya transfer dana 18,8 triliun.
“Kita minta PPATK, OJK, dan Dirjen Pajak untuk mencari informasi tentang riwayat uang tersebut. Baru setelah itu mereka lakukan action terhadap kondisi uang tersebut,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu