Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengingatkan agar KPK untuk patuh terhadap MoU yang disepakati bersama, yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam setiap akan melakukan tindakan penyelidikan.
Keharusan memberitahu pimpinan KPK, Kepolisian atau Kejaksaan sebelum penyidik masing-masing melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan atau memasuki kantor terkait dugaan kasus korupsi.
Hal itu menanggapi penangkapan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri di Pamekasan terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
“MoU dengan KPK kami sudah imbau kepada mereka, dipatuhi pihak yang membuat kesepakatan itu. Tapi kalau masih ada yang menyimpang kita ingatkan. Bahkan ada peristiwa di Kajari Pamakesan OTT oleh mereka, saya ingatkan ke mereka, apa harus seperti itu, apa tidak bisa dicegah sebelumnya,” ujar Jaksa Prasetyo dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/10).
Masih dikatakan Jaksa Prasetyo, kehadiran KPK ke Pamekasan juga bukan terkait dengan penangkapan kasus dua jaksa di Kajari, melainkan kasus lain.
“Setahu kami mereka turun ke Pamekasan itu bukan untuk kasus itu, kasus yang lain. Kami dapatnya itu, itulah kira kira. Karena, sprindik yang ditunjukkan kepada jaksa itu bukan untuk kasus itu,” ujar politikus Nasdem tersebut.
“Tapi tampaknya mereka punya semangat dan target di manapun mereka turun harus ketemu apapun kasusnya. Bahkan waktu itu kami sempat diundang KPK untuk bersama-sama mengumumkan tersangka dalam kasus itu kami tidak hadir, silakan mereka bicara,” pungkas dia.
Laporan Novrijal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh: