Jakarta, Aktual.com- Direktorat Jenderal Imigrasi memeriksa Warga Negara Asing yang diduga kedapatan menyalahgunakan ijin keimigrasian. Dari surat perintah yang beredar menyebutkan bahwa Direktur Penindakan dan Keimigrasian memerintahkan lima orang melakukan tugas pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan orang asing yang diduga tidak sesuai ijin keimigrasian di PT. Karya Putra Borneo (KBP) yang beralamat di menara Prima 15th floor unit A,B&D Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Kav.6.2 kawasan mega kuningan Jakarta.

Menurut Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno, penyidik imigrasi sendiri telah melakukan pemeriksaan dokumen atas nama Bharat Kumar Jain.

“Jadi orang asing atas nama tersebut saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik imigrasi terkait keberadaannya di indonesia” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/10).

Penyidikan tersebut , lanjut Agung diarahkan kepada legalitas ijin tinggal dan keberadaannya sedang didalami karena ada hal yang perlu di verifikasi antara Informasi yang dia berikan ketika dulu mengajukan ijin tinggal dengan fakta dilapangan karena diduga ada penyalagunaan ijin tinggal, baik dia sebagai orang asing maupun statusnya yang bekerja di suatu perusahaan

“Ya itu sedang didalami sejauh mana hasil pendalaman itu tentu nanti penyidik Tapi sepertinya ini kasus menyalahi ijin tinggal dan tinggal penyidik nantinya mencari barang bukti lainnya,” kata Agung .

Terkait upaya pencegahan terhadap orang asing yang menyalahi aturan Agung menjelaskan prosedurnya.

“kalo ada orang asing yang diduga menyalahgunakan ijin keimigrasian dia akan dimintai keterangan. Nah selama dimintain keterangan yang bersangkutan tidak boleh pulang entah itu satu atau dua hari.” sebut Agung.

Tetapi, lanjut Agung belum termasuk kategori detention karena kalo detention itu artinya sudah ada tindakan Administrasi keimigrasian.

“Kalo ini belum karena baru didalami dengan dugaan melakukan penyalagunaan keimigrasian. Untuk Masalah pencekalan nanti setelah ditemukan barang bukti yang cukup dan ditemukan kesalahannya apa baru dikeluarkan tindakan Administrasi keimigrasian yang bunyi nya macam-macam bisa pembatalan, Pencabutan ijin tinggal, bisa juga ditahan di rumah detention sampai bisa juga dilakukan deportasi atau dimasukkan dalam Daftar penangkalan artinya orang ini tidak boleh masuk lagi.” jelas Agung.

Menurut Agung, masalah ini bukan paspor Tapi ijin tinggalnya diduga disalahgunakan

“Kami mengkroscek perusahaan dan sponsor benar tidak karena kita ada temuan awal dan bisa juga kami menindak Secara pro justicia dan ini sedang kami dalami.” pungkasnya

Seperti diketahui Dirjen Imigrasi telah memeriksa WN India atas nama Bharat Kumar Jain dengan dugaan menyalahi Ijin tinggal pada PT. Karya Putra Borneo (KBP) yang beralamat di Menara Prima 15th floor unit A,B&D Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Kav.6.2 Kawasan Mega Kuningan Jakarta.

Bharat juga dilaporkan ke kepolisian atas beberapa dugaan kasus diantaranya laporan polisi di Polres Karawang dengan nomor STTL/2349/X/2017/JABAR/RES. KRW dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik.

“Diduga memberi keterangan PALSU dalam akta otentik, KUHPidana pasal 263 dan 266, karena adanya perbedaan antara passport Bharat Kumar Jain nomor M8121829 didalam akta, dengan passport Bharat Kumar Jain yang berlaku sejak 5 April 2017 nomor Z4203441.” Jelas Giovano Matindas Sumakul dalam laporannya.

Laporan terkait dengan WN India tersebut juga ada di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/4495/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan sangkaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 38 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Bharat Kumar Jain,dkk dengan Laporan Polisi nomor LP/964/IX/2017/Bareskrim dengan tanda bukti nomor TBL/649/IX/2017/Bareskrim

Dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs