Tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa, advokat Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (17/4/2014). Susi adalah pengacara yang ditunjuk Rycko dan Eki untuk mengurus sengketa pilkada Lampung Selatan di MK. Dalam dakwaan, Susi disebut pernah menerima Rp 500 juta dari Rycko dan Eki untuk diserahkan kepada Akil Mochtar. Aktual/Tino Oktaviano