Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah adanya larangan untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI oleh Kementerian Pertahanan maupun Panglima TNI.

“Terkait akses kepada BPK untuk melakukan audit terhadap Kemenhan dan organisasinya, Menhan dan Panglima TNI tidak pernah menghalangi BPK melakukan pemeriksaan,” kata Anggota I BPK Agung Firman Sampurna saat jumpa pers di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (12/10).

Agung menuturkan, sejak 2007 hingga 2017, BPK sendiri sudah melakukan 27 pemeriksaan yaitu pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, ataupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Namun, selama itu tidak pernah ada larangan dari Menhan atau Panglima TNI terhadap BPK.

“Selama itu berlangsung, baik Menhan, Panglima TNI, maupun pimpinan organisasi, tidak pernah menghalangi BPK,” ujar Agung.

Kendati demikian, lanjut Agung, pihaknya mengakui selama pemeriksaan memang ada sedikit hambatan terkait dokumen pemeriksaan terhadap satu akun yang dipilih BPK. “Namun hambatan tersebut bisa diselesaikan,” kata Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara