Jakarta, Aktual.com – Komisi VIII DPR menilai PT First Travel jangan sampai benar-benar dipailitkan pasca dikabulkannya gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Travel oleh majelis hakim Pengadilan Niaga.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad, usai memimpin rapat dengar pendapat umum dengan para korban Jamaah First Travel.
“Kita sudah sampaikan jangan sampai perusahaan dipailitkan. Karna kalau perusahan dipailitkan yang rugi adalah jamaah,” ujar Noor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
Menurutnya, jika First Travel dinyatakan pailit, maka otomatis perusahaan tersebut juga tidak bisa mengembalikan uang jamaah korban yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci. Hal ini juga mengakomodir kecurigaan sejumlah jamaah, bahwa seluruh aset kekayaan First Travel yang dikumpulkan saat ini belum semuanya.
“Uang ini belum ketemu seluruhnya dan uang ini masih ditaruh di tempat-tempat tertentu sehingga kalau dipailitkan jamaah curiga kenapa dipailitkan,” katanya.
Noor melanjutkan, jamaah juga curiga sejumlah aset kekayaan bos First Travel masih tersimpan di tempat-tempat tertentu. Sehingga jika dipailitkan justru memunculkan pertanyaan apakah memang ada pihak yang menginginkan pailit First Travel tersebut.
“Sehingga kalau dipailitkan selang beberapa tahun tapi bosnya masih tetap kaya, itu yang dikhawatirkan oleh jamaah dan kami sepakat dengan itu. Karenanya kita minta ke pemerintah persaingan usaha jangan sampai mempailitkan,” kata Politikus Partai Golkar tersebut.
Karenanya, Komisi VIII yang nengurusi bidang agama dan sosial itu di dalam rapat dengar pendapat umum dengan korban juga meminta Badan Reserse Kriminal Polri mengusut tuntas persoalan tersebut, termasuk mencari seluruh aset kekayaan First Travel.
“Karena belum ketemu itu seluruhnya kekayaan oleh kepolisian. Kalau ketemu semuanya baru bisa kita bicarakan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, Komisi VIII DPR juga meminta agar PPATK menelusuri betul-betul transaksi keluar masuknnya uang jamaah dan bos-bos First Travel. Begitu pun, Bank Indonesia juga bisa ikut bertanggungjawab untuk memberikan informasi mengenai keuangan dari First Travel.
Terutama Kementerian Agama, Noor menekankan agar ikut bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ada satu usulan dari jamaah, untuk diambil alih oleh Pemerintah tapi nanti kita bicarakan tentu dengan tuntas persoalannya,” katanya
Sesuai dengan permintaan jamaah juga Komisi VIII DPR akan melakukan pertemuan khusus dengan OJK, BI, PPATK, Kepolisian dan Kementerian Agama. Bahkan kalau perlu dimungkinkan dengan KPK mengingat ada kecurigaan beberapa pihak-pihak tertentu yang ada di belakang First Travel.
“Kita akan ketemu dulu. Ini kita setelah ini ada pertemuan dengan kepolisian, dengan PPATK dan Bareskrim dan juga Kemenag, seperti apa yang mereka usulkan. karna ini pasti harus ada solusinya dan ada formulanya,” ungkapnya.
Hari ini para korban Jamaah First Travel menemui Komisi VIII DPR untuk meminta bantuan penyelesaian hukum kasusnya.
Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad juga dihadiri anggota Komisi VIII dari beberapa fraksi.
Kuasa hukum korban First Travel Rizki Rahmadiansyah mengungkap, kedatangan mereka ke Komisi VIII DPR untuk mencari alternatif penyelesaian masalah kasus itu.
Menurutnya, para korban meminta setidaknya korban dapat diberangkatkan dengan penjadwalan ulang atau pengembalian uang kepada jamaah.
Pihaknya lanjut Rizki, juga meminta pertanggungjawaban Kementerian Agama selaku pemberi izin operasi untuk First Travel. Ia juga menyayangkan sikap Kementerian Agama yang justru menyalahkan para korban memilih First Travel sebagai biro perjalanan mereka.
“Kita harap formula seperti apa di pemerintah apa akan mensubsidi atay apa yang penting Pemerintah tak boleh lepas tangan,” katanya.
Laporan Nailin Insaroh
Artikel ini ditulis oleh: