Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersama Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio saat diskusi forum legislasi dengan tema Perlukah Penyederhanaan Target Prolegnas Memasuki Tahun Politik? di press room DPR, Jakarta, Selasa (8/8). Pertama DPR yang menyepakati Prolegnas tentunya setelah ada pembicaraan dengan pemerintah, yang kemarin sekitar 49 di awal tahun 2017, mungkin sekarang tinggal 40 dan masih ada beberapa yang sudah disahkan, termasuk pemilu, pembukuan, kebudayaan persitek dan lainnya dan itu banyak terakhir kemarin dan berarti sudah tinggal 40. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai pembentukan Densus Tipikor oleh Polri menunjukan bahwa KPK telah berhasil menjalankan fungsinya sebagai trigger pemberantasan korupsi kepada dua lembaga penegak hukum di negeri ini yakni Polri dan Kejaksaan.

Dikatakan dia, dalam UU KPK desebutkan bahwa yang memberantas korupsi adalah tugas Kepolisian dan Kejaksaan, tetapi karena ini dianggap belum maksimal maka triggernya yakni KPK.

“Karena saya memakai teori Korea Selatan, karena KPK sangat kuat mentrigger, lahirlah keinginan. Dan jangan lupa loh, lahirnya Densus karena ditrigger oleh KPK, sehingga semua pengen juga memberantas korpusi. Semua semangat memberantas korupsi. Ya artinya semangat sudah ada dan sudah lah,” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (13/10).

“Saya kira 14 tahun ini, KPK sudah menjadi trigger (yang baik), itu menurut saya sudah cukup itu.”

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah kemudian adanya Densus Tipikor ini akan tumpang tindih dengan kewenangan KPK nantinya? Ia mengatakan bahwa kalau Presiden Jokowi ingin meninjau secara komperhensif pengajuan proposal dalam pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Marauke dengan total 34 Provinsi, 517 Kabupaten/Kota, 6000 an Kecamatan hanya Kepolisian yang mencakup itu semua.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang