Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan suap dilembaga yang ia pimpin.

Jadwal tersebut terpaksa dilakukan KPK lantaran Budi Karya tidak menghadiri pemeriksaan pertama.

“Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri, mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang pada tanggal 18 Oktober 2017,” ujar Plh Kabiro Humas, Yuyuk Andriati di kantornya, Jumat (13/10).

Budi Karya sendiri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Pada kasus ini, selain Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka.

Adiputra diduga memberikan uang sebesar Rp 1,174 miliar ke Tonny terkait proyek di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Perusahaan Adiputra, yakni PT Adhiguna Keruktama yang mendapat proyek senilai Rp 44,52 miliar.

Selain itu, Tonny juga diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek yang di lingkungan Kemenhub sejak 2016 lalu. Ada 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar yang disita KPK dari kediaman Tonny.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby